Informasi lengkap Diklat dan Sertifikasi klik di
sini
1. PENDAHULUAN
Dalam mempersiapkan industri memasuki era pasar bebas, diperlukan kesiapan disemua bidang, termasuk bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), karena dalam standarisasi internasional unsur
Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi salah satu tuntutan. Seirama dengan hal itu maka kebutuhan tenaga kerja yang mempunyai kemampuan dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat diperlukan dalam setiap kegiatan di industri. Dalam kenyataannya banyak industri yang belum mempunyai tenaga ahli dalam bidang K3, sehingga banyak tenaga kerja yang kurang memahami penerapan K3 di tempat kerja. Akibatnya banyak menimbulkan kerugian besar bagi industri, antara lain berupa kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja. Untuk melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja di tempat kerja, meningkatkan daya saing di era pasar bebas maka industri perlu mengembangkan sumber daya manusia di bidang K3 seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja No. 1 tahun 1970.
Untuk itu Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya bekerjasama dengan Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi RI mengadakan Pelatihan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) Umum.
2. KOMPETENSI
Setelah mengikuti diklat ini, diharapkan peserta memiliki kemampuan sebagai berikut:
1. Mampu memahami, melaksanakan/ menerapkan teknik dan standar K3 yang berlaku
2. Mampu merencanakan sistem dan manajemen K3 di tempat kerja.